Langkah tersebut, dijelaskan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk mengurangi barang-barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce.
"Nah (barang) yang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan di sektor industri tekstil juga terjadi PHK," kata Airlangga seusai mengikuti rapat tentang pengetatan arus masuk barang impor di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 6 Oktober 2023.
Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan berbagai peraturan untuk memperketat impor komoditas tertentu, yang mencakup mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.
Baca juga: Geram Produk Impor Murah di E-commerce, Jokowi: Jangan Sampai Indonesia Dijajah Lagi! |
"Jumlah kode HS yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, tas ada 23 kode HS. Dan saat ini yang sifatnya post border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan laporan surveyor," sebut Airlangga.
Pengawasan importir umum
Indonesia sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan barang larangan dan/pembatasan (lartas) yakni 60 persen dan non lartas yaitu 40 persen.Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap importir umum terkait penegakan aturan post border menjadi border, serta memperdalam langkah penerimaan di border agar service level agreement dan responsnya tetap sehingga tidak menambah dwelling time.
Airlangga menyebut perubahan kebijakan post border menjadi border akan diikuti dengan perbaikan regulasi dari kementerian/lembaga terkait.
Perubahan dan perbaikan regulasi akan segera dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Bapak Presiden (Joko Widodo) minta agar peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam dua minggu," ucap Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News