Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id/Daviq Umar.
Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id/Daviq Umar.

Penyesuaian Gaji ASN hingga Rekind Tak Jadi Pailit Jadi Berita Ekonomi Terpopuler

Husen Miftahudin • 02 Februari 2024 08:04
Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Kamis, 1 Februari 2024, terpantau menjadi perhatian para pembaca Medcom.id. Berita itu mulai dari penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN dimulai Maret 2024 hingga Rekind tak jadi pailit.
 
Berikut rangkuman berita selengkapnya:
 
1. Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Dimulai Maret 2024

Pemerintah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
2. Tenang.. Harga Pertamax Cs di Pertamina Gak Berubah, Masih Sama Kok!
 
PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga jual BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) pada Februari 2024 tidak berubah.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
3. Jelang Ramadan, Kepala Bapanas Pastikan Stok Pangan Cukup
 
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, ketersediaan stok pangan untuk Februari dan menghadapi Ramadan pada Maret 2024 dinilai cukup.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
Baca juga: Top 5 Ekonomi: Judicial Review Pajak Hiburan hingga Direksi Pertamina Dirombak

4. Standard Chartered Perkirakan Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5,2% di 2024
 
Kawasan Asia kemungkinan akan menjadi kawasan dengan pertumbuhan tercepat di dunia dengan perkiraan pertumbuhan PDB sebesar 4,9 persen pada tahun ini. Berbeda dengan PDB di tingkat global yang diperkirakan akan melambat dengan menjadi 2,9 persen di 2024.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
5. Rekind Tak Jadi Pailit
 
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut positif kesepakatan perdamaian atau homologasi PT Rekayasa Industri atau Rekind dengan kreditur dalam proses restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
 
Baca berita selengkapnya di sini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan