Pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan, penyaluran gaji ketiga belas ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Mei 2024.
Baca juga: Taspen Siap Bayar Rapel Penyesuaian Uang Pensiun Awal 2024 |
Adapun berikut besaran gaji ketiga belas pensiunan serta ketentuannya.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ketiga belas terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Besaran gaji ketiga belas ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.Ketentuan Gaji ke-13 Pensiunan
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas akan dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi pensiunan sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda maka akan dibayarkan keduanya.Baca juga: Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai Berdasarkan Golongannya |
Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan pensiunan yang sejahtera dan berdaya. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Upaya meningkatkan kesejahteraan pensiun melalui penyaluran gaji ketiga belas tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para aparatur sipil negara selama masih menjalan tugas sebagai ASN,” kata Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News