Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, pekerja masih berhak mendapatkan upah secara penuh meskipun terpaksa bekerja dari rumah 100 persen pada masa PPKM Darurat.
"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ujar Putri, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Jika ada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja pada masa PPKM Darurat, maka pihaknya mendorong perusahaan tersebut untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit, antara pekerja dan perusahaan.
"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan. PPKM Darurat dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021, di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News