Ilustrasi dine-in di retoran - - Foto: dok AFP
Ilustrasi dine-in di retoran - - Foto: dok AFP

Durasi Diperpanjang, Kini Masyarakat Bisa Makan di Restoran Selama Satu Jam

Suci Sedya Utami • 06 September 2021 21:22
Jakarta: Pemerintah memperpanjang durasi untuk makan di tempat atau dine_in di restoran ataupun warung makan yang berada di dalam pusat perbelanjaan (mal) di Pulau Jawa-Bali dari sebelumnya 30 menit menjadi satu jam.
 
Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan penyesuaian yang akan dilakukan pada 7-13 September ini mempertimbangkan situasi pandemi covid-19 yang semakin membaik.
 
"Penyesuaian waktu makan dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 6 September 2021.

Meskipun demikian, penyesuaian ini harus diikuti oleh implementasi protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba prokes dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk pusat perbelanjaan dan mal yang ada di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
 
"Pandemi telah mengajarkan kita semua untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem seperti yang disampaikan presiden," tutur Luhut.
 
Sebelumnya, pemerintah menetapkan durasi dine-in di restoran yang berada di pusat perbelanjaan pada periode 24-30 Agustus selama 30 menit. Namun, tidak semua tempat makan ternyata diizinkan melayani dine in.
 
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, tempat makan yang dilarang membuka layanan dine in adalah yang dibuka di gedung atau toko tertutup dan berada di lokasi sendiri. Mereka hanya diizinkan untuk melayani pesan antar (delivery) atau take away.
 
Sementara itu, restoran atau rumah makan yang berada di ruang terbuka diizinkan untuk melayani dine-in dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Pengunjung pun hanya diperbolehkan makan di tempat dengan waktu maksimal 30 menit.
 
Selain itu, restoran atau kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan maksimal buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pihak restoran atau kafe juga diminta hanya mengizinkan satu meja diisi maksimal dua orang untuk makan di tempat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan