"Kita lepasliarkan benur jenis pasir," kata Kepala Stasiun KIPM Jambi, Piyan Gustaffiana dalam keterangan resmi, Senin, 24 Mei 2021.
Piyan memaparkan, benur-benur ini berasal dari hasil penggagalan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Tanjung Jabung Barat terhadap upaya penyelundupan. Kala itu, Korps Bhayangkara memperoleh informasi tentang adanya kegiatan penyelundupan benih lobster dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dengan melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuala Betara. Setelah melakukan pengintaian, Tim Petir melihat satu unit pompong yang menuju ke arah muara.
"Lalu pompong tersebut dihentikan kemudian dilakukan pengecekan terhadap muatan di dalam pompong," urai Piyan.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan boks styrofoam putih sebanyak 36 boks. Boks tersebut berisi benur yang rencananya akan dibawa ke muara dan diserahkan ke speedboat yang akan menjemput di tengah laut.
"Pelaku yang sudah diamankan sebanyak empat orang beserta barang bukti," tutur Piyan.
Setelah meringkus para pelaku, benur lobster kemudian diserahkan ke Stasiun KIPM Jambi. “Kita lakukan penghitungan sebelum pelepasliaran," tutupnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pelarangan ekspor benur lobster. Dia pun menegaskan komitmennya untuk berperang melawan penyelundupan. Di bawah kepemimpinannya, KKP mendorong budi daya lobster dan boleh diekspor ketika mencapai ukuran konsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id