Ilustrasi penerimaan negara dari sektor migas - - Foto: dok AFP
Ilustrasi penerimaan negara dari sektor migas - - Foto: dok AFP

Jos! Setoran Hulu Migas ke Negara Capai Rp96,7 Triliun di Semester I

Suci Sedya Utami • 16 Juli 2021 20:01
Jakarta: Setoran sektor hulu migas pada negara tidak terganggu oleh pandemi covid-19. Hingga semester I-2021, penerimaan negara dari sektor ini mencapai USD6,67 miliar atau setara Rp96,7 triliun.
 
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) mencatat nominal tersebut telah mencapai 91,7 persen dari target penerimaan negara dari sektor ini di 2021 yang sebesar USD7,28 miliar.
 
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan realisasi penerimaan tersebut ditopang oleh peningkatan harga minyak dunia yang berangsur membaik setelah sempat jatuh di 2020.
 
"Harga ICP (Indonesian Crude Price) menunjukkan kenaikan, bahkan per Juni 2021 mencapai USD70,23 per barel,"  kata Dwi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 16 Juli 2021.
 
Selain itu juga ditopang oleh upaya optimalisasi dan efisiensi biaya. Kegiatan yang dilakukan antara lain melalui pemilihan prioritas kegiatan work order dan maintenance routine serta inspection, efisiensi general administration khususnya akibat adanya pembatasan kegiatan.

Ia menyebut total biaya produksi pada semester I ini sebesar USD12,17 per barel. Lebih rendah dari periode yang sama di tahun lalu yang sebesar USD13,71 per barel.
 
"Jadi kita bisa meningkatkan efisiensi biaya produksi 12 persen persen dibanding semester I-2020," ujar dia.
 
Di sisi lain terdapat penerimaan hulu migas yang didistribusikan pada cost recovery sebesar USD3,60 miliar 44 persen dari anggaran cost recovery yang dialokasikan dalam APBN USD8,04 miliar.
 
Kemudian ada juga yang didistribusikan sebagai bagi hasil bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar USD3,40 miliar dari target USD5,72 miliar. Dengan demikian secara total, gross penerimaan di sektor hulu migas hingga semester I mencapai USD13,67 miliar dari target USD21,08 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan