Terkait ini, Kemenperin bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merealisasikan penguatan rantai nilai halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH).
"Kemenperin terus berupaya membentuk KIH dan Halal Hub di daerah dalam rangka membentuk ekosistem industri halal yang kuat dan merata di seluruh Indonesia," ucap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran persnya, Jumat, 1 Oktober 2021.
Saat ini, telah terdapat tiga KIH, yaitu Modern Halal Valley, Halal Industrial Park Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub. Agus menyampaikan, akselerasi pembangunan Kawasan Industri Halal di Indonesia dapat merealisasikan potensi pengembangan industri halal yang cukup besar.
Pasalnya, lanjut dia, dengan 1,8 miliar penduduk muslim di dunia, terdapat potensi belanja produk halal yang mencapai USD2,2 triliun. Indonesia sendiri memiliki populasi muslim terbesar di dunia, yakni sebesar 222 juta jiwa.
"Tingkat konsumsi ini diprediksi meningkat 6,2 persen pada tahun 2018-2024, atau mengalami kenaikan hingga USD3,2 triliun pada 2024," jelasnya.
Sejauh ini, perdagangan produk halal antar negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja sama Islam (OKI) mencapai USD254 miliar, yang dapat mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar satu persen sampai tiga persen.
Di sisi investasi, terdapat tiga sektor utama yang berkontribusi dalam perkembangan industri halal, yaitu jasa keuangan syariah sebesar 42 persen, gaya hidup syariah empat persen, dan yang terbesar dari produk halal sebesar 54 persen. Di dalam negeri, terdapat dua industri manufaktur halal yang berkinerja gemilang pada 2020, meliputi bahan makanan halal dan busana muslim.
Menurutnya, dengan persaingan industri halal yang semakin pesat, diperlukan upaya-upaya untuk menarik investor untuk mengembangkan industri halal di Tanah Air. Saat ini pemerintah sedang menggodok rancangan insentif, terutama bagi pemain industri halal yang berorientasi ekspor maupun memproduksi barang substitusi impor.
"Insentif tersebut dapat berupa penetapan fiskal dan relaksasi Pajak Penjualan (PPn) bagi penjualan kavling di Kawasan Industri Halal," papar Agus.
Selanjutnya, Kemenperin mendorong berkembangnya bisnis logistik halal yang menjadi penunjang bagi industri halal. Adanya pemisahan (segregation) dengan produk non-halal pada logistik, dapat menjamin konsistensi dari produk halal.
"Kami juga melakukan penguatan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) melalui KIH. Yaitu dengan mengintegrasikan IKM dalam rantai pasok bagi KIH, fasilitasi ekspor dan sertifikasi produk halal, serta melalui program e-Smart IKM dan pengembangan sentra IKM yang telah berjalan," urainya.
Kemudian, guna mempercepat pemberian fasilitas bagi pelaku usaha di bidang produk halal, baik industri ataupun kawasan industri, Kemenperin akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, dengan mencantumkan klausul fasilitas.
Agus menegaskan, pengembangan KIH memerlukan sinergi antara kementerian/lembaga serta instansi di daerah. Hal ini untuk mempercepat ketersediaan fasilitas serta infrastruktur yang lengkap dan terpadu, sehingga dapat meningkatkan ketertarikan investasi di KIH.
"Ini sejalan dengan amanat Bapak Wakil Presiden agar pihak-pihak terkait dapat bersinergi dalam mempercepat keterisian dan beroperasinya KIH sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan nasional. Sinergi tersebut juga dapat berkontribusi dalam mengurangi dan menghapus kemiskinan ekstrem di daerah," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News