Ilustrasi sejumlah warga sedang mencairkan jaminan hari tua. Foto: dok MI/Bary Fathahilah.
Ilustrasi sejumlah warga sedang mencairkan jaminan hari tua. Foto: dok MI/Bary Fathahilah.

Tenang! Program Jaminan Hari Tua Masih Berlaku

M Ilham Ramadhan • 05 Oktober 2021 14:08
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) masih tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
 
Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.
 
"Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi covid-19," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui siaran pers, Selasa, 5 Oktober 2021.

Dia menjelaskan secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.
 
Berdasarkan Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Dengan demikian, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.
 
Jikapun peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen  dari jumlah JHT yang bersangkutan.
 
"Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antarsatu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," jelas Indah.
 
Selain itu, program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya (MLT). MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan semata-mata juga berupaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi fokus pemerintah.
 
"Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan