Ilustrasi subsidi upah - - Foto: dok Shutterstock
Ilustrasi subsidi upah - - Foto: dok Shutterstock

Penyaluran Subsidi Upah untuk Meringankan Beban Pengusaha

Annisa ayu artanti • 22 Juli 2021 09:56
Jakarta: Pemerintah kembali menyalurkan subsidi upah buruh atau pekerja (BSU) tahun ini. Subsidi tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya gelombang baru Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi covid-19," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Juli 2021.
 
Ida menjelaskan adanya BSU akan mengurangi beban perusahaan sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ucapnya.

 
Adapun jumlah calon penerima BSU diestimasikan mencapai kurang lebih delapan juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
 
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
 
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan