Salah satu aspek yang perlu didorong untuk mewujudkan ekosistem halal, ujarnya, ialah percepatan proses sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) seperti diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Target sertifikasi halal, merupakan target yang cukup menantang dan bisa jadi tidak tercapai jika tidak disiapkan dari sekarang," kata Panutan melalui keterangan pers, Jumat, 26 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil dilakukan dengan sistem Self-Declare (pernyataan halal), dan menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis). Panutan yang juga Penanggung Jawab Tim Monitoring dan Evaluasi UU Cipta Kerja di KSP menjelaskan pemerintah menargetkan setidaknya 25 ribu UMK mendapatkan sertifikat halal.
"Target tersebut merupakan langkah awal untuk memenuhi target besar yaitu sertifikasi halal bagi 10 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," terangnya.
Baca juga: KSP Tekankan Pentingnya Wujudkan Ekosistem Halal |
Untuk memenuhi target 10 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM, tutur Panutan, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi diantaranya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendamping serta penyelia halal.
Kemudian peningkatan kehandalan siHalal yakni aplikasi BPJPH untuk proses registrasi dan sertifikasi halal, dan mendorong pelatihan halal ke dalam kurikulum perguruan tinggi Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News