Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, majelis hakim pengadilan niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Garuda Indonesia dengan para kreditornya melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022.
Putusan itu dijelaskan oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung No.1454K.Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 26 September 2022 atau putusan homologasi, yang berisi menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara perseroan dengan krediturnya.
Baca juga: Catat! Garuda Kembali Buka Penerbangan Narita-Denpasar |
Lalu, kedua menyatakan PKPU No. 425/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst demi hukum telah berakhir.
"Dengan putusan homologasi telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud, maka PKPU perseroan telah berakhir," kata Irfan, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu, 26 Oktober 2022.
Irfan juga menjelaskan, atas putusan-putusan tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id