Pasalnya sejumlah kunjungan tim auditor ke titik pendistribusian dan pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) harus dilakukan dengan ekstra hati-hati. Oleh karena itu, waktu yang dibutuhkan dalam proses audit untuk tahun ini membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, predikat Wajar dalam laporan keuangan Baznas menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun telah sesuai aturan yang berlaku. Bambang juga mensyukuri predikat yang diraih sama seperti di tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah kita mampu mengulang prestasi yang sama melanjutkan predikat wajar dalam laporan keuangan Baznas 2019. Baznas memiliki komitmen untuk selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Juni 2020.
Laporan keuangan Baznas 2019 diaudit oleh auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo. Predikat Wajar, yang merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan dari kantor akuntan publik ini telah menjadi tradisi Baznas sejak didirikan pada 2001.
"Kami telah mengaudit dengan seksama dan menyatakan laporan keuangan Baznas 2019 dibuat atau disajikan dengan wajar," ujar Managing Partner KAP AR Utomo Ahmad Toha saat penyerahan audit laporan keuangan Baznas yang dilakukan secara online.
Bambang menambahkan, predikat ini menjadi motivasi Baznas untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan kepada masyarakat, utamanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki maupun mustahik. Baznas ingin menjadi pengelola ZIS yang kredibel dalam menjalankan amanah.
"Kami juga terus mendorong BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang tertib sesuai dengan aturan," ungkap dia.
Sementara itu Direktur Kepatuhan dan Audit Internal Baznas Mochammad Ichwan menjelaskan, laporan leuangan Baznas telah disusun dan disajikan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
"Khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109 mengenai akuntansi ZIS. Semua informasi dalam Laporan Keuangan Baznas telah disajikan secara lengkap dan benar," tutur Ichwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News