Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan empat dari lima saksi itu ialah pejabat OJK. Mereka yakni Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi dan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK (2014-2018) Sugianto.
Kemudian Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK Edi Broto Suwarno dan Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK (2013-2014) Bayu Samodro juga ikut diperiksa.
Satu orang lainnya yakni Dirut PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Baca: Dirut Mengakui Pengelolaan Administrasi Jiwasraya Buruk
Hari menjelaskan sebagai pejabat dan mantan pejabat OJK, keterangan empat orang saksi dianggap perlu untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.
"Selebihnya satu orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut," ujar Hari melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Juli 2020.
Hari mengatakan pemeriksaan saksi-saksi merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka. Baik tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Hari juga menegaskan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Antara lain, memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujar Hari.
Sebelumnya Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengaku tata kelola administrasi perusahaan pelat merah itu tidak terdokumentasi dengan baik. Berbagai daftar transaksi investasi sulit ditemukan.
"Saya tidak menemukan dokumentasi yang baik," kata Hexana saat bersaksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020.
Hexana mengakui sulit menemukan dokumentasi transaksi Asuransi Jiwasraya sebelum ia menjabat. Dia mengaku buruknya tata kelola administrasi sudah dibenahi sejak ia ditunjuk sebagai Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, November 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News