Pemotongan gaji itu telah disepakati karyawan dan akan disumbangkan untuk keperluan penanganan virus korona seperti Alat Pelindung Diri (APD), ventilator, dan berbagai alat kesehatan lainnya.
Senior Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan besaran gaji yang dipangkas tersebut tergantung dari level jabatan pegawai yang bersangkutan.
"Untuk level direksi menyisihkan 30 persen dari gaji pokok, BOD-1 sebesar 15 persen dari gaji pokok, sedangkan untuk level VP hingga Officer besarannya adalah sukarela," kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 April 2020.
Fauzan melanjutkan, pemotongan gaji ini dilakukan selama tiga bulan. "Seluruh pegawai Hutama Karya menyisihkan sebagian dari gaji bulanan mereka selama tiga bulan yang dimulai sejak April hingga Juni mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan, terkait kebijakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahwa Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, sehingga alokasi biaya yang diperuntukkan THR tersebut akan juga dipergunakan untuk kegiatan dan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan covid-19.
"Tahun ini anggaran THR untuk Dewan Komisaris dan Direksi Hutama Karya juga dialokasikan untuk penanganan covid-19, termasuk juga akan diterapkan di anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi.” tuturnya.
Dalam penanggulangan penyebaran covid-19 ini, Fauzan menambahkan, Hutama Karya berkomitmen untuk membantu upaya pemerintah dalam menangani wabah yang tengah melanda saat ini.
Sebelumnya, Hutama Karya melalui program CSR nya telah menyalurkan terlebih dahulu ribuan APD dan Masker bagi tenaga medis yang tersebar di berbagai RS di Jakarta hingga Sumatra.
"Mudah-mudahan dengan bantuan ini dapat membantu petugas medis di rumah sakit dalam memerangi covid-19," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News