Presiden Joko Widodo melarang masyarakat melakukan mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran virus korona (covid-19). Foto: Dok.MI
Presiden Joko Widodo melarang masyarakat melakukan mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran virus korona (covid-19). Foto: Dok.MI

Kemenhub Siapkan Aturan Larangan Mudik

Husen Miftahudin • 22 April 2020 12:18
Jakarta: Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran virus korona (covid-19). Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyiapkan aturan yang berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
 
"Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 April 2020.
 
Penyusunan regulasi Permenhub ini melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian, dan sebagainya. Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

"Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi covid-19," ungkap Adita.
 
Adapun skenario yang akan disiapkan berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
 
Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus korona. Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khususnya Jabodetabek namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).
 
"Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya," urai dia.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran 2020. Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil kajian di lapangan, pengalaman di lapangan, serta survei dari Kemenhub.
 
Berdasarkan survei, 68 persen memutuskan tidak mudik, 24 persen bersikeras ingin mudik, dan tujuh persen sudah mudik. "Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen," tutur Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2020.
 
Kepala Negara menuturkan perlu persiapan-persiapan terkait keputusan baru ini. Hal ini dirancang Kementerian Perhubungan.
   
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan