Dengan demikian, dana yang sudah ada di salah satu program tidak dapat dipindahkan. Menurutnya, dalam pengelolaan program JHT hanya ada satu akun, sehingga tidak ada akun yang dikhususkan untuk manfaat tambahan perumahan.
"Pembiayaan penyediaan di Indonesia melalui program JHT hanya satu akun tidak dapat disinergikan dengan Tapera. Hal ini dipisahkan akun JHT dan akun perumahan," kata Ida saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Hal itu juga sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatakan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus ditambah hasil pengembangannya.
Sebagian manfaat tersebut dapat diambil oleh peserta setelah mencapai masa kepesertaan 10 tahun hal ini upaya untuk membantu peserta mempersiapkan masa pensiun, salah satunya penyediaan perumahan.
Untuk mengatasi kekurangan, kebutuhan akan perumahan, pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang beberapa diantaranya diwujudkan dalam program Tapera.
"Penyelenggaraan Tapera menjadi salah satu cara untuk menghimpun menyediakan dana murah jangka panjang untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya. (M. Iqbal Al Machmudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News