Ilustrasi industri hasil tembakau - - Foto: Antara/ Seno
Ilustrasi industri hasil tembakau - - Foto: Antara/ Seno

Industri Tertekan, Kenaikan Cukai Tembakau Harus Moderat

Eko Nordiansyah • 11 Agustus 2020 19:16
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kenaikan cukai rokok pada 2021 harus lebih moderat di tengah tekanan ekonomi akibat covid-19. Krisis kesehatan ini mengakibatkan situasi industri tembakau mengalami penurunan pada kuartal II-2020 sebesar 10,8 persen.
 
Kepala Sub Direktorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogadishu Djati Ertanto mengatakan situasi saat ini menjadi peringatan bagi pemerintah dengan kenaikan cukai yang cukup tinggi pada 2020.
 
Kenaikan tersebut juga harus memperhatikan penyerapan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT), khususnya di golongan sigaret rokok tangan (SKT) yang merupakan sektor padat karya.

"Kenaikan cukai saat ini telah memukul industri terutama golongan SKT. Utilisasi SKT turun 40 sampai 50 persen karena adanya physical distancing," kata dia dalam webinar 'Menilik Arah Kebijakan Industri Hasil Tembakau sebagai Sektor Padat Karya', Selasa, 11 Agustus 2020.
 
Pabrikan SKT telah menyerap tenaga kerja cukup tinggi yakni mencapai dua juta pekerja. Mulai dari petani tembakau, petani cengkih, dan pelinting rokok di pabrik. Serapan tembakau dan cengkeh lokal juga cukup tinggi dari industri SKT. Itulah sebabnya industri ini perlu dilindungi, jangan sampai kenaikan cukai dan tekanan pandemi justru mengganggu ekosistem industri.
 
"Industri sudah mulai merasakan harga jual tembakau turun dan kuantitasnya berkurang karena menjadi tekanan cukup besar untuk petani tembakau. Ini harus kita antisipasi," tegasnya.
 
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan bahwa kondisi IHT memang tengah menurun. DJBC memprediksi bahwa penerimaan cukai hasil tembakau 2020 hanya mencapai Rp165 triliun alias tidak memenuhi target pemerintah yakni Rp173,15 triliun.
 
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Kemenkeu Deni Surjantoro menyebutkan bahwa menurunnya penerimaan cukai ini terjadi karena dampak dari kenaikan cukai tembakau dan harga jual eceran pada 2020.
 
"Untuk tahun depan belum ada target yang ditetapkan antara pemerintah dengan  DPR, pemerintah juga masih mengevaluasi kinerja (DJBC) saat ini. Ditambah juga hingga semester 1 2020, industri tembakau masih mengalami penurunan baik dari volume maupun penjualan," ungkap Deni. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan