"Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangan resminya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Ia menjelaskan mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Namun, jika aksi mogok dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah.
Adapun dalam Kepmenakertrans Nomor 23 Tahun 2003 pasal 4 mencatat bahwa gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.
"Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum," tambah dia.
Di sisi lain, aksi mogok kerja saat ini juga bertentangan dengan upaya penanggulangan dan penanganan pandemi covid-19. Sebab, selama pandemi masyarakat umum maupun karyawan dilarang bergerombol atau melakukan kegiatan berkumpul di suatu tempat.
Karena itu, Apindo meminta seluruh pekerja yang berada dalam keanggotaan Apindo untuk mematuhi ketentuan yang berlaku tersebut.
"Khususnya terkait mogok kerja yang sah atau tidak, dan ketentuan tentang penanggulangan covid-19 yang saat ini sama-sama kita hadapi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News