"Ini menambah upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi, dengan naik kelasnya dari badan menjadi kementerian, tentu akan dilihat sebagai suatu sentimen yang positif bagi investor," kata Yusuf Rendy saat dihubungi, Sabtu, 10 April 2021.
Dia menambahkan sentimen positif itu akan bergantung pada seberapa jauh tupoksi yang akan diemban oleh Kementerian Investasi nantinya.
"Kementerian Investasi bisa mendorong investasi, terutama sektor industri manufaktur. Hal ini sebagai upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," terang Yusuf.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat kemarin menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah DPR pada 8 April 2021.
Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR pada Kamis, 4 April 2021 telah menyepakati Surat Presiden tersebut yakni penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Selanjutnya Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan kapitalisasi pendanaan dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Merujuk data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sepanjang Januari hingga Desember 2020 realisasi investasi industri tumbuh double digit sebesar Rp272,9 triliun atau menyumbang 33 persen dari total investasi nasional yang mencapai Rp826,3 triliun.
Tahun ini pemerintah menargetkan realisasi penanaman modal sektor industri manufaktur bisa naik sebesar Rp323,56 triliun. Optimisme itu didukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi global pascavaksinasi, dan pembentukan Kementerian Investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News