Selain itu, dia berharap aturan tersebut mengembalikan operasional perusahaan, UMKM, dan koperasi. Aturan turunan secepatnya rampung demi mengurangi dampak negatif dari covid-19 seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami sedang memfinalisasi aturan turunan UU Cipta Kerja dan mengumpulkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar implementasinya berjalan lancar. Ada 40 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dan 30 di antaranya sudah didraf dan bisa langsung dilihat di halaman website UU Cipta Kerja," kata Iskandar melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 November 2020.
Ia menjelaskan tingkat pemulihan covid-19 Indonesia saat ini jauh membaik dibandingkan pemulihan ekonomi secara global. Pemulihan ekonomi, berbagai negara yang telah kembali membuka aktivitas perekonomiannya, Indonesia juga telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Hasilnya terlihat dari pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga, yang meskipun masih minus tapi mulai lebih baik dibanding kuartal sebelumnya," kata Iskandar.
Dalam jangka pendek, kata Iskandar, fokus pemerintah adalah memitigasi dampak covid-19. Khususnya terkait tenaga kerja, perlindungan sosial dan menjaga daya beli masyarakat.
"Sementara di sektor bisnis, kami juga memberi insentif fiskal ke perusahaan yang bertujan untuk menjaga cashflow untuk tetap beroperasi di era pandemi dan mengindari PHK,” kata Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id