Ilustrasi pemberian stimulus tarif listrik selama pandemi - - Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi pemberian stimulus tarif listrik selama pandemi - - Foto: Antara/ Jojon

Perekonomian Membaik, Alasan Pemerintah Pangkas Stimulus Listrik 50%

Suci Sedya Utami • 09 Maret 2021 16:59
Jakarta: Pemerintah membeberkan pertimbangan dalam memangkas stimulus listrik sebesar 50 persen mulai April hingga Juni 2021. Alasannya, kondisi perekonomian di Tanah Air semakin membaik.
 
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan sebelumnya pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA mendapat diskon masing-masing 100 persen dan 50 persen. Maka mulai bulan depan diskon yang didapatkan masing-masing pelanggan tersebut sebesar 50 persen dan 25 persen.
 
Demikian juga diskon listrik untuk pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri 450 VA. Sebelumnya, pelanggan tersebut mendapatkan diskon 100 persen. Di triwulan kedua, diskon yang diberikan hanya 50 persen.


Kemudian pembebasan rekening minimum, abonemen dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas yang sebelumnya mendapatkan pembebasan 100 persen. Di kuartal kedua hanya diberikan sebesar 50 persen.
 
"Untuk triwulan kedua dengan membaiknya perekonomian nasional, kemudian diputuskan bahwa pemberian diskon tarif sebesar 50 persen (dari yang sebelumnya diberikan)," kata Rida dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Rida menjelaskan indikator perekonomian membaik bisa dilihat dari peningkatan konsumsi listrik. Misalnya untuk stimulus berupa pembebasan rekening minimum pada pelanggan industri. Stimulus ini memberikan keringanan bagi pelanggan yang pemakaian listriknya di bawah kWh minimum (40 jam nyala), mereka cukup membayar sesuai pemakaian sebenarnya.

 
Di tahun 2020, negara harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar rata-rata per bulan untuk stimulus jenis tersebut. Di triwulan I-2021, dengan jumlah pelanggan penerima manfaat yang relatif sama, pemerintah hanya membayarkan Rp1 miliar.
 
Kemudian di kuartal II, dengan stimulus yang diberikan sebesar 50 persen artinya yang akan dibayarkan menjadi Rp500 juta. Namun, perkiraannya yang ditanggung pemerintah di bawah Rp500 juta. Artinya yang ditutupi oleh pemerintah semakin sedikit karena industrinya mulai menggeliat dan konsumsi listriknya makin meningkat.
 
"Artinya makin banyak industri yang beroperasi lagi, mereka lebih banyak lagi yang menggunakan jam minimum, karena pemakaian di atas 40 jam kan ketentuan minimumnya menjadi enggak ada, normal saja bayarnya," ujar dia.
 
Selain itu, pada tahun lalu pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari pelanggan yang meminta keringanan tarif. Namun hingga kuartal I tahun ini, Rida belum menerima satu pun keluhan serupa.
 
"Alhamdulillah artinya ini semakin membaik," tutur Rida.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan