Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita - - Foto: MI/ Susanto
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita - - Foto: MI/ Susanto

Ini Alasan Kemenperin Cabut Ratusan Izin Usaha Selama Pandemi

Insi Nantika Jelita • 09 Februari 2021 16:44
Jakarta: Kementerian Perindustrian mencabut sebanyak 300 lebih Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama pandemi. Hal ini dikarenakan sebagian perusahaan menyalahgunakan izin yang diberikan serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
 
"Mereka yang mengajukan IOMKI kepada kemenperin sekitar 18 ribu. Sedangkan, mereka yang kita cabut IOMKI-nya itu sekitar 300 lebih. Sebagian besar karena banyak yang dipergunakan oleh perusahaan nonindustri," jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 9 Februari 2021.
 
Menperin mengungkapkan ratusan perusahaan yang melanggar ketentuan itu beralasan memakai IOMKI untuk keperluan usaha mereka agar tetap bertahan atau beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahun lalu.

"Padahal sudah jelas IOMKI ini untuk industri. Jadi banyak pedagang-pedagang yang mengusulkan (izin operasi) ke kita, padahal dia tidak sama sekali menjadi mata rantai industri. Setelah kami periksa, kami harus tutup," jelas Agus.
 
Alasan berikutnya banyak perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan selama pandemi. Padahal sebelumnya Kemenperin sudah menjatuhkan sanksi.
 
"Perusahaan yang kami tutup itu tidak menegakkan protokol kesehatan, sehingga dengan sanksi yang kami berikan dari (peringatan) satu hingga tiga, terpaksa kami cabut," pungkas Agus.
 
Berdasarkan SE Menperin 8/2020 perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatan industrinya secara rutin, termasuk penerapan protokol kesehatannya.
 
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemeriksaan atau skrining awal ke seluruh pekerja (suhu tubuh dan gejala penyakit) pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift. Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang berkegiatan di perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan