Ilustrasi informasi hoaks - - Foto: Medcom
Ilustrasi informasi hoaks - - Foto: Medcom

Mau Dapat Banpres Rp2,4 Juta? Waspadai Link Hoaks

Ilham wibowo • 22 Oktober 2020 11:36
Jakarta: Antusias masyarakat sangat tinggi terhadap program Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro (BPUM). Dana hibah sebesar Rp2,4 juta ini bisa digunakan sebagai modal usaha di tengah pandemi covid-19.
 
Kementerian Koperasi dan UKM pun meminta masyarakat agar mewaspadai oknum yang mengambil kesempatan dalam program tersebut. Para pelaku biasanya menyasar calon penerima bantuan yang kurang cermat dalam menyikapi informasi hoaks.
 
"Hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM," tulis Kemenkop melalui akun Instagram @kemenkopukm dikutip Medcom.id. Kamis, 22 Oktober 2020.

Selain media sosial, pelaku penipuan juga kerap menciptakan tautan atau link palsu dan disebar secara acak melalui pesan berantai WhatsApp atau SMS. Pelaku kemudian akan meminta sejumlah data diri baik nomor induk hingga nomor telepon. Tindakan tersebut dipastikan sebagai modus penipuan.
 
Saat ini, proses pendaftaran bantuan hibah usaha mikro hanya dilakukan secara offline atau mesti melalui dinas koperasi atau lembaga berwenang yang ditunjuk Kementerian Koperasi dan UMKM.
 
Seluruh proses tidak dipungut biaya alias gratis dan dana Rp2,4 juta tidak ada potongan sepeserpun lantaran ditransfer langsung oleh bank penyalur.
 
Pengecekan status peserta yang berhak mendapatkan Banpres Produktif bisa dilakukan dengan login ke situs https://eform.bri.co.id/bpum. Caranya tinggal masukkan nomor KTP terdaftar dan kode verifikasi yang telah disediakan.
 
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar Banpres Produktif:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
Persyaratan ini kemudian wajib disahkan langsung oleh pengusul Banpres yang bisa dipilih antara lain:
 
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian atau Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
 
Sebelum mendatangi pengusul Banpres Produktif, kelengkapan data perlu diperhatikan, meliputi:
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama dan identitas Lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang usaha.
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan