Ilustrasi industri rokok. Foto: MI/Bagus Surya
Ilustrasi industri rokok. Foto: MI/Bagus Surya

Pabrikan Rokok Kecil Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai SKT

Eko Nordiansyah • 03 November 2020 13:06
Jakarta: Perusahaan-perusahaan rokok kecil dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau di segmen sigaret kretek tangan (SKT). Pasalnya, SKT memiliki banyak pekerja dari pertanian tembakau maupun buruh linting di sektor SKT.
 
"Untuk SKT golongan III, II, dan I, saya harap jangan dinaikkan karena di situ banyak tenaga kerja alias padat karya," kata Ketua Harian Formasi Heri Susanto dalam keterangan resminya, Selasa, 3 November 2020.
 
SKT merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak sekali tenaga kerja. Belakangan, industri kecil ini terus tertekan akibat kenaikan cukai tembakau pada tahun ini, ditambah dengan krisis ekonomi akibat pandemi covid-19.

Apabila cukai SKT dinaikkan, risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa saja terjadi. Nasib buruh SKT yang sebagian besar adalah perempuan sebagai tulang punggung keluarga menjadi terancam.
 
Lebih lanjut, ia berharap kenaikan cukai segmen rokok mesin juga tidak terlalu tinggi agar tidak membebani pelaku usaha IHT. Formasi berharap kenaikan cukai tembakau tidak mencapai dua digit, sekitar tujuh sampai 10 persen saja.
 
"Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan suara pengusaha sebagai bagian dari suara rakyat. Dengan demikian pengusaha, karyawan, petani, masyarakat dapat terakomodasi kebutuhannya. Kalau pemerintah saja yang happy tapi pekerjanya tidak kan, tidak baik," ungkapnya.
 
Senada, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan pihaknya menolak kenaikan cukai tembakau yang terlalu tinggi pada 2021. Agus mengatakan kenaikan cukai rokok sebaiknya berada di angka wajar.
 
Keberatan ini didasarkan pada situasi petani yang dinilai APTI sangat sengsara akibat kenaikan cukai tahun ini, ditambah lagi diterpa pandemi covid-19. Hal ini menyebabkan serapan dan penjualan hasil panen tembakau sangat lemah tahun ini.
 
"Jika pemerintah menaikkan lagi cukai tembakau, itu penyiksaan terhadap rakyat khususnya petani tembakau. Ya kalau misal naik maksimal lima persen mungkin itu angka wajar. Pemerintah masih untung, petani tidak bingung," jelas dia.
 
Tak melupakan rekan senasib yang bekerja di sektor SKT, Agus berharap pemerintah juga tidak mengabaikan perlindungan terhadap buruh rokok atau buruh linting. Apalagi, menurut dia, segmen SKT memberikan banyak lapangan kerja yang dibutuhkan pemerintah.
 
"Teman-teman pelinting atau buruh SKT itu terdampak kenaikan cukai. Padahal negara dibuatkan lapangan kerja oleh SKT. Jangan dilibas dengan kenaikan cukai," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan