Ilustrasi guru status kerja PPPK. Foto: Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi guru status kerja PPPK. Foto: Puslapdik Kemdikbud

Segini Rincian Gaji PPPK 2025

Annisa ayu artanti • 25 Desember 2024 09:49
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk guru mulai 2025.
 
Kebijakan ini disampaikan dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer.  
 
"Kami sudah bisa mengumumkan kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ujar Prabowo dalam pidatonya, dilansir Media Indonesia.
 
Presiden menegaskan guru ASN akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta.
 
Dengan kebijakan tersebut, total anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 meningkat menjadi Rp81,6 triliun, naik sekitar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.  
 
Baca juga: Catat! Ini Besaran Gaji Guru Tahun 2025, PPPK, ASN, dan Honorer

Berikut rincian Gaji PPPK 2025  

Saat ini, gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:  
 
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900  
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200  
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200  
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600  
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900  
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100  
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800  
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400  
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500  
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000  
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000  
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800  
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800  
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500  
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200  
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600  
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000  
 
Dengan adanya kebijakan tambahan sebesar satu kali gaji pokok mulai 2025, guru PPPK golongan I yang sebelumnya menerima Rp1.938.500 akan naik menjadi Rp3.877.000. Kenaikan ini juga berlaku untuk golongan lainnya sesuai dengan perhitungan gaji pokok masing-masing.  
 
Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kinerja dan motivasi guru dalam mendidik generasi bangsa. (Suchika Julian Putri)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan