Guru Indonesia. (AFP)
Guru Indonesia. (AFP)

Catat! Ini Besaran Gaji Guru Tahun 2025, PPPK, ASN, dan Honorer

Riza Aslam Khaeron • 30 November 2024 06:19
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pada hari Kamis, 28 November 2024. kenaikan gaji dan tunjangan bagi para guru di Indonesia yang akan berlaku pada tahun 2025.
 
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer. Berikut rincian besaran gaji guru tahun 2025.
 

Kenaikan Gaji Guru ASN dan PPPK

Untuk guru yang berstatus ASN dan PPPK, Presiden Prabowo mengumumkan adanya kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
 
Artinya, gaji guru ASN akan menjadi dua kali lipat dari besaran yang berlaku saat ini. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan.

Perlu diingat bahwa yang dimaksud disini adalah tunjangan profesi guru, yang sudah ada sejak dulu. PP RI No. 41 Tahun 2009 pasal 4 berbunyi:
 
"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
 
Besaran gaji pokok guru ASN saat ini dan tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
 
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
 
Golongan II:
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
 
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
 
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
 
Sementara itu, gaji guru PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
 
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
 

Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Selain gaji pokok, tunjangan profesi bagi guru yang berstatus non-ASN atau honorer juga mengalami kenaikan.  
 
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan", ujar Prabowo dalam pidatonya di Velodrome, Jakarta Timur, Hari Kamis.
 
Sebagai referensi, besar tunjangan profesi bagi guru non-ASN berdasarkan Persesjen 10 Tahun 2024 saat ini adalah Rp1.5 juta.
 
Presiden Prabowo juga menekankan bahwa kesejahteraan guru adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
Sebanyak 1.932.666 guru telah mendapatkan sertifikasi pendidik pada tahun 2025, yang menunjukkan adanya peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024.
 
Selain itu, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan diikuti oleh lebih dari 800 ribu guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1).
 

Dukungan Pendidikan bagi Guru Non-ASN

Bagi guru non-ASN yang belum memiliki gelar D4 atau S1, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan agar mereka dapat melanjutkan studi dan mendapatkan kualifikasi yang diperlukan.  Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk dana tunai melalui transfer perbankan.
 
Penerima bantuan ini sedang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bahwa mereka yang benar-benar membutuhkan yang akan menerima manfaat tersebut.
 
Baca Juga:
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, SK Menterinya Segera Terbit
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan