Apalagi peraturan terkait pertembakauan yang sangat menekan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dengan ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek sedang dikejar penyelesaiannya akhir September ini. Menurutnya, industri padat karya ini telah menjadi sawah ladang atau sumber mata pencaharian utama para buruh di Indonesia.
"Ada jutaan pekerja yang terlibat di berbagai level dalam IHT, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil. Hati-hati, potensi PHK bagi pekerja akan memperburuk kondisi ekonomi pekerja yang sudah sangat tertekan, apalagi baru adanya pengesahan PP 28/2024," ujarnya dalam diskusi, Selasa, 24 September 2024.
Ia mengungkapkan, IHT telah mengalami tekanan yang bertubi-tubi selama beberapa tahun terakhir. Pada 2011 lalu, masih ada 2.000 pabrik rokok, namun jumlahnya sekarang hanya tinggal 200-an pabrik. Dari segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), ada 67 ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan sejak 2015-2022.
"Kami sangat menolak pasal-pasal pengaturan di RPMK termasuk regulasi kemasan rokok polos (tanpa merek). Bagaimana bisa aturan di atasnya PP No 28/2024 hanya mengatur peringatan kesehatan dan tidak ada pengaturan kemasan polos (tanpa merek), kenapa RPMK melangkahi peraturan di atasnya?" lanjutnya.
Ia menegaskan, tidak ada alasan untuk melanjutkan pembahasan aturan yang tidak adil dan menyakiti pekerja ini. Sudarto pun meminta pemerintah memberikan dukungan yang lebih signifikan agar industri IHT, khususnya segmen SKT mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi sehingga mengurangi beban negara.
"Apapun peraturan yang disiapkan pemerintah, kami mohon agar dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang terhadap semua dampak yang dapat terjadi, baik itu untuk industri atau pekerjanya. Jangan hanya satu variabel saja," kata Sudarto.
Baca juga: Matikan Usaha Kreatif, Asosiasi Iklan Protes Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek |
Perwakilan Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa menanggapi bahwa jangan sampai pekerja jadi korban karena aturan yang tidak seimbang. Kemenaker juga berharap lebih banyak aturan yang berpihak kepada pekerja.
"Ketika ada aturan yang menekan, dan tidak mengatur secara ideal, maka salah satu pihak akan jadi korban. Maka, agar tidak ada korban, kita harus duduk bareng, Kemenkes bersama Kemenkeu, dan lintas kementerian lainnya agar pekerja dapat diberi perlindungan sehingga mereka tidak kehilangan pekerjaan," ujar Nikodemus
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyebut, selama ini IHT diatur oleh aturan fiskal dan nonfiskal yang akhir-akhir ini sangat menghimpit. Tak cuma industri padat karya, IHT juga padat regulasi dengan 480 peraturan tingkat daerah hingga pusat.
"Bisa dibayangkan bahwa industri ini sangat tertekan. Nah, sekarang pemerintah melahirkan peraturan yang terus melarang. Mulai dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2024, dan sekarang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Aturan ini akan menimbulkan masalah baru, pekerjanya mau dikemanakan?" tegas Henry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id