Diketahui, turis tersebut bersama anak perempuannya akan berlibur ke Bali. Namun dia mendapat masalah karena hasil PCR dinyatakan positif pada hari terakhir karantina di hotel tempat mereka menginap.
"Kita akan tindak tegas, ini bukan missed communication. Saya garis bawahi ini karena dapat langsung berita dan dikonfirmasi banyak sekali pihak yang menyatakan hal yang sama," kata Sandi dalam Weekly Briefing, dikutip Selasa, 1 Februari 2022.
Kasus penipuan tersebut, menurutnya, jangan dianggap enteng alias tidak diusut secara hukum. Hal ini bisa mencoret nama baik Indonesia di mata dunia dalam hal pengendalian pandemi.
"Jadi, apa yang dialami ini jangan sampai kita sederhanakan sebagai missed communication. Jangan sampai ada permainan, jangan sampai ada yang mencoreng niat baik kita dalam pengendalian pandemi dan juga jangan soal kebocoran karantina," ungkapnya.
Ke depan, pemerintah berjanji akan memperbaiki dan mengawasi ketat alur kedatangan pelaku perjalanan luar negeri, utamanya saat masa karantina di Tanah Air.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menceritakan korban penipuan alias turis Ukraina itu sebenarnya ingin tes PCR di lab yang sudah dia tunjuk.
Namun, kata Hariyadi, dalam aturan karantina oleh pemerintah, tes covid-19 harus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga, turis itu mengikuti layanan tes PCR dari pihak hotel.
Ia pun meminta agar pemerintah masif dalam sosialisasi aturan karantina untuk meminimalisir kesalahan komunikasi dan tindakan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Dia (turis) ingin lab yang menjadi referensi beliau, tapi dalam aturan karantina itu tidak boleh seperti itu. Lab harus yang ditunjuk Kementerian Kesehatan dan biayanya menjadi tanggung jawab pihak bersangkutan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News