Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Program JHT Disebut Terancam Gagal Bayar, Ini Respons Kemnaker

Annisa ayu artanti • 15 Februari 2022 17:49
Jakarta: Selain menuai protes keras, aturan anyar mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) disinyalir dibuat untuk menutupi ketidakprofesionalan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana nasabah. Karenanya pemerintah diharap mengembalikan aturan JHT kepada fungsi sebenarnya.
 
Hal itu disampaikan eks Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah yang mengkritisi posisi solvabilitas BPJS Ketenagakerjaan saat ini. Asal tahu saja, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
 
"Ada ancaman JHT gagal bayar (ke pesertanya)," katanya, dalam sebuah diskusi yang digelar secara virtual, Selasa, 15 Februari 2022.

Selain itu, ia menyoroti pengembalian JHT. Menurutnya yang seharusnya diberikan kepada peserta sejatinya merupakan hasil iuran murni selama ia bekerja. "Uang JHT itu tidak boleh dari investasinya, itu berlawanan dengan konsep PP-nya," ucapnya.
 
Di diskusi yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari langsung membantah. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan total dana JHT mencapai sebesar Rp372,5 triliun dan dana tersebut termasuk dana pengembangan serta sudah dikurangi klaim.

 
"Itu tidak betul (terkait potensi gagal bayar). Karena kita dapat data dari BPJS Ketenagakerjaan per 2021 Desember total JHT Rp372,5 triliun," sebut Dita.
 
Ia mengatakan, dalam tiga tahun terakhir klaim JHT terpenuhi dan pembayaran klaim terkover.

JHT dikembalikan kepada fungsinya

Sebelumnya, pihak Kemenaker menekankan JHT yang ada saat ini telah dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
 
Oleh karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
 
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. "Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," pungkas Chairul, beberapa waktu lalu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan