"Apakah akan menjadi hambatan untuk penyelesaian lessor? Tidak," kata Erick di Kompleks Kejakasaan Agung, Jakarta, dilansir Mediaindonesia.com, Rabu, 12 Januari 2022.
"Karena kita sudah memetakan mana lessor yang memang ada indikasi korupsi. Dan mana lessor yang memang kita sewa kemahalan. Ya, karena bodohnya kita sendiri, kenapa mau tanda tangan (kalau itu) kemahalan," sambungnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut proses penyelidikan tersebut sebagai dukungan terhadap Kementerian BUMN melakukan upaya bersih-bersih.
Dalam pertemuannya dengan Burhanuddin, Erick mengaku telah menyerahkan bukti audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka sinkronisasi data. Ia juga tidak menutup kemungkinan jika indikasi korupsi di Garuda juga terjadi dalam pengadaan pesawat merek lain.
Burhanuddin mengungkap dugaan korupsi pengadaan ATR 72-600 terjadi saat Garuda dipimpin oleh Direktur Utama berinisial AS. "Sekarang sudah ada, masih ada dalam tahanan," kata Burhanuddin.
Merujuk ucapannya, mantan Dirut Garuda yang saat ini sedang menjalani masa penahanan adalah Emirsyah Satar.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah bersalah dan dihukum penjara selama delapan tahun dalam kasus korupsi dan cuci uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier. Kasus itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News