Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Tarif Listrik per KwH November 2025 Tidak Berubah, Begini Penjelasan Pemerintah

Annisa ayu artanti • 26 November 2025 12:08
Jakarta: Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2025 atau sepanjang triwulan IV (Oktober-Desember). Artinya, tarif listrik pada November 2025 tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
 
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sempat khawatir dengan potensi lonjakan biaya energi menjelang akhir tahun, ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.

Pemerintah tahan tarif demi jaga daya beli

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik diambil setelah pemerintah mengevaluasi kondisi ekonomi makro yang memengaruhi biaya energi nasional.
 
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, dikutip kembali Rabu, 26 November 2025.
 
Baca juga: Harga Token Listrik 24–30 November 2025, Ini Simulasi dengan Budget Rp100.000

Menurut Tri, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak terbebani, terutama pada periode akhir tahun yang penuh kebutuhan tambahan.

Mengacu pada mekanisme tariff adjustment

Penetapan tarif ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dihitung setiap tiga bulan menggunakan empat indikator ekonomi makro, yaitu:
 
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga Batu bara Acuan (HBA).
 
Meski seluruh parameter tersebut mengalami fluktuasi sepanjang tahun, pemerintah memilih menahan tarif untuk memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Daftar tarif listrik November 2025

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku hingga akhir tahun ini:
 
1. Rumah Tangga Bersubsidi
 
450 VA: Rp415 per kWh
900 VA: Rp605 per kWh
 
2. Rumah Tangga Nonsubsidi
 
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
 
3. Bisnis
 
6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
 
4. Industri
 
200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
 
5. Pemerintah & Penerangan Jalan Umum (PJU)
 
6.600 VA200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
PJU: Rp1.699,53 per kWh
 
6. Pelayanan Sosial
 
450 VA: Rp325 per kWh
900 VA: Rp455 per kWh
1.300 VA: Rp708 per kWh
2.200 VA: Rp760 per kWh
3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
Di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan