| Baca juga: Harapan Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi di Sektor Migas Kembali Menguat |
Menurut Kholid, kondisi itu membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpotensi menghadapi tantangan besar apabila memperoleh hak participating interest (PI) sebesar 10%.
“Karena ini proyek laut dalam dengan teknologi tinggi dan risiko besar, kebutuhan modalnya juga sangat besar. Dalam praktiknya BUMD biasanya akan kesulitan memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut,” ujar Kholid dalam keterantanya.
Ia menjelaskan, dalam skema participating interest, BUMD tidak berperan sebagai operator lapangan migas. Perusahaan daerah hanya memperoleh hak atas sebagian manfaat produksi, namun tetap wajib menyetor modal atau equity participation. Menurutnya, kewajiban penyertaan modal itulah yang sering menjadi hambatan utama bagi banyak BUMD di sektor hulu migas.
Kholid menambahkan, proyek IDD seperti Blok Ganal termasuk kategori capital intensive, berteknologi tinggi, dan memiliki risiko eksplorasi yang tidak kecil. Karena itu, pemberian PI justru bisa menjadi beban baru apabila kemampuan keuangan daerah belum memadai.
Meski demikian, terdapat mekanisme dukungan dari kontraktor migas terhadap daerah penerima PI 10%. Dalam skema tersebut, biaya penyertaan modal BUMD biasanya terlebih dahulu ditanggung operator dan akan dikembalikan melalui pemotongan bagi hasil setelah proyek mencapai titik balik modal atau pay off.
“Biasanya beberapa tahun pertama daerah belum menerima hasil karena masih proses pengembalian investasi. Setelah proyek pay off baru bagian PI bisa dinikmati,” jelasnya.
Kholid juga membuka peluang alternatif lain, yakni keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila terdapat pelepasan sebagian hak kelola atau farm out dari operator. Saat ini Blok Ganal dioperasikan oleh Eni dan Sinopec.
Menurut Kholid, opsi tersebut din ilai lebih realistis karena BUMN memiliki kapasitas pendanaan dan pengalaman teknis yang lebih kuat dibanding BUMD.
“Kalau ada pelepasan participating interest dari operator, peluang itu bisa saja terbuka. Strategi ini juga membuat Pertamina tidak perlu menanggung risiko eksplorasi dari awal,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan ingin memperoleh hak pengelolaan melalui skema PI atas temuan migas raksasa di Blok Ganal.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan pihaknya akan mengajukan keterlibatan dalam pengelolaan lapangan tersebut meski lokasi sumur berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.
Cadangan migas jumbo itu ditemukan di Sumur Geliga dan Sumur Gula di wilayah kerja Blok Ganal. Berdasarkan hasil eksplorasi, potensi yang ditemukan diperkirakan mencapai lebih dari tujuh triliun kaki kubik gas dan sekitar 375 juta barel minyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News