"Pemberian sejumlah insentif, sebagai tahap awal penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta, DAMRI, dan sebagainya,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 29 Januari 2021.
Soal jumlah insentif tersebut, Budi tidak menerangkan secara rinci. Aplikasi Charge.In yang baru saja diluncurkan PLN diperuntukkan bagi para pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk mengisi ulang daya listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
"Kemenhub dukung komitmen dengan terbitkan beberapa regulasi untuk KBLBB, salah satunya mempersiapkan Infrastruktur pengujian kendaraan listrik," terang Menhub.
Kemenhub telah mengeluarkan dua regulasi terkait KBLBB yaitu PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dan PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Diketahui, pemerintah juga telah meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Sumatera, tepatnya di Rest Area Tol Bakauheni-Terbanggi Km 20 B, Kabupaten Lampung Selatan. Serta adanya 30 SPKLU yang tersebar pada titik-titik wilayah Indonesia oleh PLN
"Kami harap PLN dapat selalu menjadi lokomotif bagi pembangunan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan terus mengembangkan kemudahan layanan dan fasilitas bagi masyarakat," tutur Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News