Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Bebas PPN, Insentif di Sektor Properti untuk Siapa?

Annisa ayu artanti • 01 Maret 2021 18:46
Jakarta: Pemerintah membeberkan kriteria rumah tapak dan rumah susun yang mendapatkan fasilitas insentif PPN sektor properti. Kriteria pertama berdasarkan harga jual.
 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan rumah tapak dan rumah susun tersebut harus memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar.
 
Adapun rinciannya, rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar 100 persen PPN ditanggung pemerintah. Sedangkan rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar memperoleh insentif yaitu 50 persen PPN ditanggung pemerintah.

"Kriteria rumah tapak dan rusun yang diberikan fasilitas tadi 100 persen untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan untuk 50 persen untuk rumah Rp2 miliar sampai Rp5 miliar," ujar Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 Maret 2020.
 
Insentif PPN sektor properti ini berlaku mulai periode pajak Maret hingga Agustus 2021.
 
Basuki juga menjelaskan pemberian insentif ini diberikan untuk rumah stok. Berdasarkan data asosiasi jumlah rumah nonsubsidi dengan harga Rp300 juta hingga Rp1 miliar sebanyak 9.000 rumah.
 
Lalu, rumah dengan harga antara Rp1 miliar sampai Rp2 miliar sebanyak 9.000 rumah. Rumah dengan harga antara Rp2 miliar hingga Rp3 miliar sebanyak 4.500 rumah, dan rumah dengan harga Rp3 miliar hingga Rp5 miliar ada 4.500 rumah.
 
"Jadi untuk rumah-rumah ini diberikan insentif yang disampaikan ibu menteri keuangan," ucapnya.
 
Lebih lanjut, Basuki menambahkan, melalui insentif ini diharapkan penjualan properti kembali meningkat, khususnya rumah yang telah dibangun pengembang.
 
"Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap oleh pasar," jelasnya.
 
"Kemudian membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan