Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: dok MI.
Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: dok MI.

Kaleidoskop September: Ahok Bongkar Gaji Petinggi Pertamina

Ade Hapsari Lestarini • 28 Desember 2020 10:10
Jakarta: Pada September 2020, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali mengoceh terkait institusi yang dipegangnya. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu membongkar sistem gaji di perusahaan migas tersebut.
 
Ahok menyebut ada manipulasi gaji di Pertamina. Sontak publik pun dibuat gaduh oleh pernyataannya. Dia mengungkapkan jika ada salah satu pegawai yang dicopot dari jabatannya, tetapi masih mendapatkan gaji yang sama dengan jabatan sebelumnya. Bahkan, gajinya tidak mengikuti jabatan yang baru.
 
"Orang dicopot misalnya dari jabatan direktur utama anak perusahaan, misalnya gaji Rp100 juta lebih, masa dicopot gaji masih sama alasannya dia sudah orang lama," ujar kata Ahok seperti dikutip dari tayangan akun Youtube POIN, Rabu, 16 September 2020 lalu.

Ahok menegaskan, seharusnya gaji lah yang mengikuti jabatan. "Tapi mereka bikin, gaji pokoknya gede-gede semua. Jadi bayangin, orang kerja sekian tahun bisa gaji pokok Rp75 juta, dicopot enggak ada kerjaan pun dibayar segitu. Gila saja nih. Nah itu yang kita lagi ubah sistem kita," tegas dia.
 
Padahal, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengeluarkan peraturan Nomor 01 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri BUMN Nomor 04 tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan pengawas BUMN.
 
Dalam Bab II yang mengatur mengenai penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Adapun gaji Direktur Utama diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
 
Adapun berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018 diketahui kompensasi untuk manajemen, baik direksi dan dewan komisaris berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai USD47,23 juta atau setara Rp665 miliar.
 
Jika angka tersebut dibagi dengan jumlah direksi yang sebanyak 11 dan dewan komisaris sebanyak enam, maka masing-masing menerima sebesar Rp39 miliar per tahun atau Rp3,25 miliar per bulan. Namun tentunya mengacu pada aturan Menteri BUMN tersebut, besaran penghasilan direksi dan jajaran komisaris tentu berbeda.
 
 
Halaman Selanjutnya
  93 juta jiwa bakal…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan