"Dengan kata lain, PKWT tidak dapat dilaksanakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau pekerjaan yang eksistensinya ada terus menerus dan tidak terputus," kata Ida dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 11 Oktober 2020.
Karena sifat pekerjaan yang tidak selalu ada tersebut, Kemenaker membagi dua jenis PKWT yakni PKWT yang berdasarkan jangka waktu tertentu dan PKWT yang berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWT yang berdasarkan jangka waktu tertentu yaitu jangka waktu PKWT terbatas perjanjian waktu yang disepakati pekerja dengan pengusaha. Sedangkan PKWT yang berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu bahwa PKWT dilaksanakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau setidaknya dapat diperkirakan waktu selesainya.
"Yang tidak kalah penting untuk dipahami yaitu UU Cipta Kerja mengatur PKWT lebih baik dari UU sebelumnya karena disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja," ujar Ida.
Ketentuan yang lebih baik dimaksud Ida ialah pekerja atau buruh kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama secara proporsional dengan pekerja tetap.
"Hal itu termasuk perlindungan ketika berakhirnya PKWT, pekerja mendapat uang kompensasi sebagai bekal untuk tahap selanjutnya dan penghargaan atas kontribusinya kepada perusahaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News