Pasalnya, Undang-undang Cipta Kerja telah mengatur fasilitas khusus berupa surat sakti yakni surat perintah kerja atau permintaan produksi pada UMKM yang bisa digunakan untuk menjadi jaminan meminjam modal di bank.
"Di UU Cipta Kerja sudah ada surat perintah kerja, itu bisa dijadikan jaminan untuk pinjam modal kerja ke bank, terutama Himbara," kata Teten di Bandung, Sabtu, 3 April 2021.
Teten mencontohan misalnya UMKM mendapatkan order atau pesanan untuk memasok produknya dalam jumlah besar. Hanya saja UMKM tersebut tidak memiliki modal yang cukup untuk membeli bahan baku produk dalam jumlah besar.
Sebaliknya, UMKM tersebut memiliki surat yang menyatakan permintaan dari customer yang bisa dijadikan bukti dan jaminan untuk meminjam modal ke perbankan.
"Begitu produknya diserap market, dikeluarkan surat perintah kerja atau permintaan, sudah bisa dibawa ke bank," ujar Teten.
Teten menambahkan pihaknya akan terus mendampingi implementasi kebijakan tersebut agar para UMKM atau wiraswasta pemula bisa mendapatkan modal yang cukup dalam memproduksi hasil karyanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News