"Sampai dengan saat ini, kami (BPKP) masih menunggu surat permintaan audit kereta cepat dari pihak terkait. Jika sudah ada permintaan kami langsung bergerak melakukan proses audit," kata sumber BPKP kepada Medcom.id, Rabu, 13 Oktober 2021.
Menurutnya, audit investigasi baru bisa dilakukan oleh BPKP setelah adanya surat permintaan dari pemerintah diterima. Sementara terlait dengan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan audit tersebut tergantung kepada kelengkapan dokumen serta cakupan audit yang akan dilakukan oleh BPKP.
"Kami baru bisa memutuskan apakah perlu melakukan audit investigasi atau tidak setelah surat permintaan audit telah kami terima. Cepat atau lama proses audit tergantung dari kelengkapan dokumen pendukung dan cakupan audit. Semua tergantung kelengkapan data yang dibutuhkan," ungkapnya.
Pemerintah sebelumnya berencana menggunakan dana APBN untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun demikian, kepastian untuk menggunakan APBN sebagai sumber pendanaan proyek strategis nasional (PSN) tersebut masih menunggu audit dari BPKP.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam beleid tersebut di Pasal Ayat 2 dinyatakan bahwa pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
Pembiayaan dari APBN tersebut dilakukan dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium, dan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium. PMN yang diberikan kepada pimpinan konsorsium diberikan untuk menambal kekurangan kewajiban penyetoran modal dan memenuhi kewajiban perusahaan patungan.
Ketentuan ini berbeda dari aturan lama yaitu Perpres 107 Tahun 2015 pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News