Kejagung diketahui melakukan proses pelelangan dengan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, yang nantinya dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai, dasar hukum rencana Kejaksaan Agung melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) belum memadai.
Alasannya, lanjutnya, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.
"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja. Sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri. KUHAP itu kan untuk mencuri biasa atau, pidana biasa," kata Yenti, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Juni 2021.
Sementara dugaan adanya aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi, Yenti mengatakan, seharusnya tidak dipermasalahkan Kejaksaan. Artinya, tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelangnya (non-executable).
Putusan non-executable antara lain diatur di dalam pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa terhadap pemilik barang bukti yang tidak terbukti mengadakan 'permufakatan jahat' dengan pelaku tindak pidana maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya.
Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan jika tidak sesuai dengan hukum acara pelelangan itu tidak sah. "Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah," ujar Fickar.
Sebelumnya, Kejagung akan melelang aset tersangka dugaan kasus korupsi investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebanyak 16 kendaraan mewah dilelang, salah satunya Ferrari milik tersangka Heru Hidayat dengan harga mencapai Rp6 miliar.
"Lelang dimulai pada Selasa, 15 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurut Leonard, 16 kendaraan yang dilelang milik empat tersangka yakni HH, JS, ARD, dan IWS. Pelelangan berdasarkan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Adapun 16 objek yang akan dilelang di antaranya Mercedes Benz dengan harga limit Rp3,054 miliar, RollsRoyce Rp2,756 miliar, Nissan Teana Rp121,2 juta, Ferrari dengan harga Rp6,088 miliar, dan tiga Land Rover mencapai dengan harga satuan mencapai Rp1,456 miliar.
Selain itu ada pula Camry dengan harga Rp534 juta, Honda CR-V Rp365 juta, Honda HR-V Rp278 juta, dan Toyota Vellfire dilelang Rp601 juta. Sedangkan Toyota Innova Venturer dilelang mulai harga Rp330 juta.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/," pungkas Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News