Menteri BUMN Erick Thohir - - Foto: MI/ Susanto
Menteri BUMN Erick Thohir - - Foto: MI/ Susanto

Erick Thohir: PTPN Berbenah dari Jerat Utang dan Korupsi Masa Lalu

Suci Sedya Utami • 23 September 2021 23:07
Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuntut korupsi yang menjerat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di masa lalu diusut tuntas. Termasuk kasus yang menyebabkan perusahaan pelat merah tersebut terbelit utang puluhan triliun.
 
"Ketika PTPN punya utang Rp43 triliun dan ini merupakan penyakit lama, ini korupsi yang terselubung dan memang harus dibuka dan harus dituntut yang melakukan ini," kata Erick, Kamis, 23 September 2021.
 
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kekesalan Erick tersebut sebenarnya ditumpahkan pada kepengurusan sebelum transformasi dan restrukturisasi dilakukan. Kini PTPN telah berbenah dan menunjukkan perbaikan yang tercermin dari capaian laba Rp2,3 triliun dari sebelumnya rugi Rp1,6 triliun.

"Pernyataan Pak Menteri terkait kemungkinan korupsi di masa lalu dan permasalahan hutang PTPN adalah gambaran masa lalu. Yang sekarang jauh lebih baik. Pendeknya, PTPN sudah melakukan banyak upaya agar kasus di masa lalu tidak terulang," tambah Arya.
 
Selain itu, PTPN juga  berhasil merestrukturisasi utang pada semester I ini dengan ditandatanganinya Master Amendment Agreement (MAA) dengan para lenders. Dengan demikian PTPN dapat merelaksasi utang dan sudah mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari para lenders.
 
Ia menambahkan PTPN juga berkomitmen untuk menerapkan budaya bersih. Hal ini ditandai dengan secara tegas menerapkan beberapa tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di PTPN Group antara lain PTPN Holding dan anak perusahaan sudah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 pada akhir 2020.
 
"Saat ini sedang dilakukan audit penerapan SMAP di lingkungan PTPN Group oleh konsultan," ujar Arya.
 
PTPN dan KPK juga sudah menandatangani MOU terkait Whistleblowing System (WBS). Serta para jajaran direktur dan komisaris juga telah 100 persen melaporkan LHKPN 2020.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan