Untuk mencegah kerugian petani akibat lahan terendam banjir, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan pentingnya memiliki asuransi pertanian (Foto:MI/Immanuel Antonius)
Untuk mencegah kerugian petani akibat lahan terendam banjir, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan pentingnya memiliki asuransi pertanian (Foto:MI/Immanuel Antonius)

Curah Hujan Tinggi, Kementan Ingatkan Petani Ikut Asuransi Pertanian

M Studio • 19 Mei 2021 17:35
Jakarta: Tingginya curah hujan yang terjadi akhir-akhir ini dapat menimbulkan banjir dan merendam lahan pertanian. Untuk mencegah kerugian petani, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan pentingnya memiliki asuransi pertanian.
 
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan sektor pertanian cukup rentan dengan kondisi cuaca seperti perubahan iklim, cuaca ekstrem, bencana alam, maupun serangan organisme pengganggu tanaman dan hama.
 
"Kementerian Pertanian sadar betul mengenai potensi yang dapat mengganggu produktivitas pertanian. Oleh karena itu kami menggagas asuransi pertanian untuk memproteksi petani agar tak merugi ketika kondisi tersebut terjadi," ujar Mentan Syahrul.

Asuransi pertanian merupakan bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. Dengan asuransi pertanian, petani akan mendapatkan proteksi terhadap lahan yang gagal panen.
 
"Asuransi akan memback-up petani dengan klaim asuransi yang dicairkan ketika petani mengalami gagal panen akibat kondisi-kondisi tertentu yang diatur dalam asuransi. Asuransi akan mengeluarkan premi sebesar Rp6 juta per hektare," ujar Mentan Syahrul.
 
Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, Kementan memiliki program proteksi areal persawahan, yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program tersebut bisa dimanfaatkan para petani untuk melindungi lahan mereka.
 
"Asuransi pertanian menjamin petani tetap dapat berproduksi, meski lahannya terkena musibah bencana yang membuat gagal panen. Salah satu alasannya karena petani dapat melakukan klaim dari lahan yang gagal panen tersebut," ujar Sarwo Edhy.
 
Klaim asuransi dapat digunakan petani untuk kembali berproduksi setelah bencana terjadi.  "Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia," kata Sarwo Edhy. 
 
Melalui APBN pemerintah telah mensubsidi premi yang mesti dibayarkan oleh petani. Cara mendaftar AUTP terbilang cukup mudah. Syarat utamanya, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
 
Kelompok tani yang terdaftar dan resmi dinyatakan setelah mendapatkan surat keputusan dari Kementan. Surat keputusan yang dikeluarkan Kementan sebagai tolok ukur menilai kinerja kelompok tani tersebut. Penilaian ini dilakukan berdasarkan SK Mentan Nomor 41/Kpts/OT.210/1992.
 
"AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi," ujar Sarwo Edhy.
 
Mengenai pendaftaran AUTP, Sarwo Edhy menjelaskan dibutuhkan waktu 30 hari sebelum musim tanam dimulai.
 
Sebelumnya, ribuan hektare sawah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, gagal panen akibat banjir. Selain di Kotawaringin Timur, ratusan hektare sawah di hamparan persawahan Tiwubele, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada juga terdampak banjir.
 
Kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya curah hujan yang tidak menentu, serangan hama tikus, dan hantaman badai seroja yang terjadi beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan