Ilustrasi data kontribusi UMKM ke pertumbuhan ekonomi RI - - Foto: Medcom
Ilustrasi data kontribusi UMKM ke pertumbuhan ekonomi RI - - Foto: Medcom

Belum Optimal, UMKM hanya Berkontribusi 57% ke Ekonomi Nasional

Suci Sedya Utami • 26 Mei 2021 14:53
Jakarta: Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan akselerasi pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dilakukan oleh 20 kementerian dan lembaga (K/L) belum optimal. Pasalnya, UMKM hanya berkontribusi pada 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

"Program pengembangan UMKM tersebar di berbagai K/L, tapi belum optimal baik di 2020 maupun 2021," kata Suharso dalam keterangan resmi, Rabu, 26 Mei 2021.
 
Oleh karenanya, ia ingin mendapatkan konfirmasi dari beberapa program Kementerian Koperasi dan UMK selaku kementerian teknis yang membawahi UMKM.
 
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungky Sumardi mengatakan kontribusi UMKM tak maksimal lantaran terkendala proses pendampingan usaha, keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan pendampingan hingga bantuan permodalan.

Bantuan tersebut sebaiknya diberikan dalam kondisi bencana atau pascabencana melalui lembaga keuangan bank atau non-bank agar lebih efektif. Berdasarkan evaluasi program di tahun lalu, kata dia, banyak K/L yang memberikan hibah model ke UMKM justru cenderung menimbulkan moral hazard karena tidak harus dikembalikan dan digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan usahanya.
 
"Ini menunjukkan proses pendampingan menjadi belum optimal karena dilakukan oleh K/L yang tidak memiliki tugas dan fungsi untuk pengembangan UMKM," ujar Pungky.
 
Untuk memperbaiki hal tersebut, pengembangan UMKM ke depan akan melalui beberapa langkah. Pertama, penguatan kelembagaan melalui penguatan peran Kemenkop UKM sebagai koordinator pengembangan UMKM, pemberian insentif bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM, penguatan lembaga pendampingan UMKM, penyediaan platform informasi bagi UMKM, dan pelibatan filantropi untuk inovasi pendanaan bagi UMKM.
 
Kedua, akselerasi pengembangan UMKM melalui berbagai program utama, di antaranya replikasi program kemitraan strategis dengan pendekatan rantai nilai, pengembangan ruang bersama bahan baku atau produksi, perluasan pusat layanan usaha dan penyediaan expert pool, perluasan akses pasar, pengembangan inovasi pembiayaan, dan pengembangan UMKM berbasis kewilayahan.
 
Ketiga, akselerasi pengembangan UMKM melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Untuk menyelaraskan pengembangan kewirausahaan, saat ini Rancangan Peraturan Presiden Pengembangan Kewirausahaan Nasional sedang dalam proses harmonisasi.
 
Tahun depan, Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kemenkop UKM, dan K/L pelaksana program akan mengevaluasi program pengembangan UMKM sebagai dasar pengalokasian anggaran.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan