UU Cipta Kerja. Foto : Medcom.
UU Cipta Kerja. Foto : Medcom.

Pemerintah Benahi Operasionalisasi UU Cipta Kerja

Husen Miftahudin • 30 November 2021 20:05
Jakarta: Pengamat keuangan Ibrahim Assuaibi mengatakan pemerintah langsung merespons positif dan melakukan pembenahan pada operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.
 
"Pasca-MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan diberikan waktu dua tahun agar melakukan revisi, maka pemerintah langsung merespons positif dan melakukan revisi-revisi atau pembenahan-pembenahan," ujar Ibrahim dalam keterangan resminya, Selasa, 30 November 2021.
 
Adapun pembenahan operasionalisasi UU Cipta Kerja itu mencakup operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

Untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun.
 
"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi, diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian, operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," tuturnya.
 
Terkait KEK, pemerintah telah dibentuk empat KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi sebanyak Rp90 triliun. Saat ini, telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.
 
Kemudian, lanjut dia, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, serta alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
Terkait Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan dan Pelaksanaan Kegiatan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS), pemerintah menyatakan bahwa OSS tetap berjalan untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.
 
Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk Pelaksanaan Pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.
 
"Pemerintah bersama DPR akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pascaputusan MK. Selanjutnya pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022," pungkas Ibrahim.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan