Saat ini, jumlah tenant yang beroperasi pada periode PPKM darurat ini hanya sekitar 10-18 persen dari total tenant yang ada di mal atau pusat perbelanjaan.
"Kepada pemerintah daerah kami mengharapkan adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk resto, reklame, dan pajak parkir," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD DKI Ellen Hidayat, dalam keterangan resminya yang diterima Medcom.id, Jumat, 2 Juli 2021.
Selain itu, lanjut Ellen, pusat perbelanjaan juga meminta untuk meniadakan PPH final 10 persen yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif listrik, dan gas. Ia mengungkapkan, sebuah pusat belanja dirancang dengan AC sentral dan memakai chiller yang berkapasitas besar.
Artinya penerapan PPKM Darurat di mal dan pusat perbelanjaan memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional. "Namun kami juga terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Di sisi lain, Ellen menambahkan, adanya PPKM Darurat tentunya akan membuat para tenant dan pusat belanja merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja. Hal tersebut membuat prihatin karena para karyawan tersebut pastinya membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan di kondisi sulit ini
Oleh karena itu, pengusaha pusat belanja juga meminta pemerintah untuk memberikan bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bekerja di sektor pusat belanja. "Serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News