Ilustrasi. Foto: AFP.
Ilustrasi. Foto: AFP.

Asosiasi Harap Regulasi Produk HPTL Berbasis Penelitian

Antara • 10 Agustus 2021 17:03
Jakarta: Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengharapkan perumusan regulasi untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL berlandaskan kajian atau penelitian ilmiah sehingga sesuai dengan karakteristik dan profil risiko dari produk tersebut.
 
"Dengan adanya regulasi khusus bagi industri HPTL, maka akan memperkuat eksistensi industri dan meningkatkan kepercayaan baik bagi konsumen maupun investor," kata Sekretaris APVI Garindra Kartasasmita, dilansir dari Antara, Selasa, 10 Agustus 2021.
 
Setelah fakta dikaji dan dijadikan landasan regulasi, lanjut Garindra, nantinya dipercaya akan menciptakan dampak positif bagi pemerintah dalam aspek ekonomi dan kesehatan.

Dari aspek ekonomi, keberadaan regulasi tersebut dinilai akan semakin memperkuat industri HPTL. Mayoritas pelaku usaha di industri tersebut tergolong dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebelum adanya pandemi, industri HPTL turut berkontribusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.
 
Berdasarkan data APVI per 2020, industri HPTL telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50 ribu orang. Angka itu belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko ritel rokok elektrik, yang jumlahnya mencapai 3.500 toko di seluruh Indonesia.
 
Toko ritel tersebut mayoritas terpusat di Jawa dengan jumlah 2.300 toko, sementara sisanya berada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
 
"Meskipun demikian, industri HPTL masih sangat baru dan butuh dukungan pemerintah untuk terus berkembang," ujar Garindra.
 
Sedangkan dari aspek kesehatan, regulasi berlandaskan kajian ilmiah akan semakin memberikan keyakinan kepada perokok dewasa bahwa produk HPTL memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok, sehingga dapat dijadikan alternatif untuk beralih dari rokok.
 
"Apabila didukung secara penuh, tentunya dapat menurunkan prevalensi perokok. Hal ini tentunya dapat menekan biaya kesehatan yang cukup tinggi," kata Garindra.
 
Selain mengenai profil risiko, dalam regulasi tersebut nantinya juga diharapkan untuk mencakup tentang standar produk, bahan baku, sistem penjualan dan pengawasan, serta kategori konsumen di mana produk itu hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Anak-anak di bawah usia 18 tahun, non-perokok, ibu hamil serta menyusui dilarang untuk menggunakan produk tersebut. Selain itu, ia menilai regulasi tentunya juga harus diperkuat dengan edukasi.
 
"Aspek-aspek ini yang cukup penting untuk diregulasikan, dilaksanakan bersamaan dengan edukasi agar produk HPTL hanya digunakan oleh perokok dewasa," ujar Garindra.
 
Dalam kesempatan berbeda Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) Ariyo Bimmo juga menekankan pentingnya regulasi khusus bagi produk HPTL. Menurutnya, kehadiran aturan tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama perokok dewasa. Jika aturan masih disamakan dengan rokok, maka perokok dewasa enggan beralih ke produk yang lebih rendah risiko.
 
"Produk ini bertujuan untuk mengurangi risiko. Jadi dari segi kesehatan masyarakat, bisa mengurangi dampak buruk yang diakibatkan dari kebiasaan merokok," ujar Bimmo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan