Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan SOP secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Agustus 2021.
Dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan covid-19, Oke juga menuturkan pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan yang diterapkan di lingkungan pusat perbelanjaan dan mal tersebut.
"Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada," ujarnya.
Kedepannya, Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP terbaru seiring dengan evaluasi penerapan PPKM yang dilakukan pemerintah tiap minggunya.
"Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus covid-19," pungkasnya.
Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah kembali mengizinkan untuk membuka mal secara gradual di wilayah yang menerapkan PPKM level empat.
Adapun uji coba pembukaan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan kapasitas 25 persen.
Luhut menjelaskan, yang diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan adalah mereka yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News