Meskipun risiko opsi restrukturisasi melalui PKPU memiliki risiko tinggi, namun Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan itu bukan kebangkrutan. "PKPU itu bukan kebangkrutan. PKPU adalah penundaan kewajiban pembayaran utang," kata Irfan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, Senin, 21 Juni 2021.
Hanya saja, katanya, jika setelah 270 hari atau dalam kurun waktu sembilan bulan tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur maka secara otomatis akan terpailitkan. Oleh karena itu, lanjut Irfan, pihaknya telah mempersiapkan dua cara untuk mencegah kepailitan tersebut.
Pertama, maskapai pelat merah tersebut akan membuat rencana yang solid agar debitur percaya bahwa perusahaan dapat bertahan dalam waktu yang panjang. "Garuda harus punya rencana yang solid kalau lewat restrukturisasi selesai, disepakati oleh para kreditur, Garuda akan seperti ini," tuturnya.
"Karena apa, karena kreditur ini musti punya keyakinan kalau dia mengorbankan tagihan dia, dia mesti tahu bahwa Garuda akan sustain for longer time," jelasnya.
Kedua, perusahaan akan menyiapkan proposal untuk skema restrukturisasi dengan menukar utang menjadi kepemilikan atau debt to equity. Namun, untuk cara kedua Garuda Indonesia harus mendapat persetujuan pemegang saham.
"Ini bisa menjadi sebuah penawaran. Tapi ini harus menunggu persetujuan pemegang saham. Karena pemegang saham pasti akan terdilusi bila kita tawarkan opsi ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News