"Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melalui siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 29 Juni 2021..
PP dan PKB memberikan manfaat besar bagi para pekerja dan pengusaha . PP dan PKM memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. PP dan PKB memastikan pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antarpekerja.
"Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha," ujar Ida.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggora Putri menuturkan hal penting yang harus diperhatikan agar salah satu manfaat dalam PP dan PKB mengenai hubungan Industrial kondusif bisa terwujud. Layaknya yang tertuang dalam pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal penting itu adalah menuangkan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat-syarat kerja dalam PP dan PKB.
Adapun ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB, baik itu baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.
"Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Putri.
Dirjen Putri menegaskan PP merupakan hal wajib dipenuhi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih.
"Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Menurut Dirjen Putri, pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan yaitu melaui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementrian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya. Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara on line yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.
Dirjen Putri mengatakan, pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan yang lingkup perusahaannya kabupaten/kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Kepala Dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahannya lintas Kabupaten/Kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan Provinsi. "Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas Provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News