Ilustrasi Truk ODOL dilarang melintas jalur Tanjung Priok - Bandung - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi Truk ODOL dilarang melintas jalur Tanjung Priok - Bandung - - Foto: MI/ Ramdani

Setiap Tahun Negara Merugi Rp43 Triliun Akibat Truk ODOL

Insi Nantika Jelita • 04 Juni 2021 12:35
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat kerugian negara akibat kelebihan muatan truk atau Overdimension-Overload (ODOL) mencapai Rp43 triliun per tahun.
 
Pasalnya, truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, polusi dan kecelakaan.
 
"Dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 4 Juni 2021.

Hingga November 2019, berdasarkan hasil dari monitoring truk angkutan barang di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB, dengan 39 persen atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar.
 
"Dari angka itu, pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pada truk overloading sebesar 84,43 persen," ucap Budi.
 
Menurutnya memang angkutan jalan dianggap menjadi primadona kegiatan logistik dengan moda sharing sebesar 90,4 persen.
 
Adapun upaya pemerintah untuk mengurangi aktivitas kendaraan ODOL adalah dengan melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan tol juga dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.
 
Upaya ini, kata Budi, ditujukan untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain seperti angkutan kereta dan angkutan laut.
 
"Upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan pemerintah daerah melakukan upaya serius, di antaranya normalisasi kendaraan truk overdimensi. Ditargetkan Indonesia dapat bebas ODOL pada 2023," tutur Budi.
 
Berdasarkan fakta tersebut, diharapkan Pemerintah dapat menemukan formula regulasi yang tepat menangani truk ODOL yang tidak kontradiktif dengan dunia industri, sehingga Indonesia dapat menyamai negara-negara lain yang sudah mencapai zero ODOL.
 
"Tentunya Kementerian Perhubungan tidak dapat mewujudkannya tanpa kerja sama dengan pemerintah dan mitra terkait. Kementerian Perhubungan mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan bersama," tambah Dirjen Budi.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Suharto menyampaikan salah satu upaya untuk mencapai zero ODOL 2023 dapat diraih melalui diskusi atau forum internasional yang dapat memberikan pemahaman dalam mengatur pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan dengan tolok ukur di negara-negara lain.
 
"Hal ini sangat penting agar sistem angkutan barang kita mengikuti kebijakan standar keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu kita perlu memahami regulasi nasional dan internasional saat ini," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan